BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar.
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.
Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh
dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah SD dan SMP
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta
berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada
satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian
Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan
yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus program
BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
1.
Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2.
Membebaskan
pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3.
Meringankan
beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan
swasta.
Sasaran Program dan
Besar Bantuan Dana BOS Pendidikan Dasar Tahun 2016
Sasaran
program BOS adalah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP
Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia
yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus memiliki izin
operasional.
Besar
dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.
SMP/SMPLB/Satap/SMPT
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan
tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari
biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah peserta didik,
maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan
jumlah peserta didik kurang dari 60 orang.
Kebijakan
khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal
sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun
tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang menerima
kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan pada bab selanjutnya.
Satuan
pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah
satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
SD/SMP
yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan
dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah
daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi; atau
b.
Satap,
SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c.
Satuan
pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak
dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d.
Khusus
untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional
minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Selanjutnya,
berdasarkan Juknis BOS SMA Tahun 2016, besaran dana BOS SMA yang diterima
sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan
biaya (unit cost) bantuan.
Adapun
tujuan Program Bantuan Operasional Sekolah SMA secara umum adalah untuk
mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang SMA yang terjangkau
dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan
untuk:
1.
Membantu
biaya operasional sekolah non-personalia;
2.
Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA;
3.
Mengurangi
angka putus sekolah SMA;
4.
Mewujudkan
keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan
membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
5.
Memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Program dan
Besar Bantuan Dana BOS SMA :
Sasaran
program BOS SMA adalah semua SMA baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia
yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen).
Besaran
bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp.
1.400.000/siswa/tahun.
Penyaluran
dana BOS SMA dilakukan setiap periode 3 bulanan (triwulan), yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.Bagi wilayah
yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses
pengambilan dana BOS SMA oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah
dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.
Istilah
“terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib belajar 12 tahun yang
bermutu.
Sedangkan
istilah “bermutu” dalam pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Secara khusus program
BOS SMK bertujuan untuk:
1.
Membantu
biaya operasional non personalia sekolah.
2.
Mengurangi
angka putus sekolah siswa SMK.
3.
Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) peserta didik SMK.
4.
Mewujudkan
keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi peserta didik miskin SMK
dengan bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah.
5.
Memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMK untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Program dan
Besar Bantuan Dana BOS SMK
Sasaran
program BOS SMK adalah semua satuan pendidikan SMK baik negeri maupun swasta
pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besar
dana BOS SMK yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan besar satuan biaya sebesar Rp.1.400.000,-/peserta
didik/tahun.
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi
wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses
pengambilan dana BOS SMK oleh satuan pendidikan mengalami hambatan atau
memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan
persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS SMK
kepada satuan pendidikan dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester
Download
selengkapnya Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK silahkan klik pada tautan di
bawah ini :
Demikian
informasi mengenai link download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS pendidikan dasar
dan menengah tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.