Dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan
Pusat Statistik harus melaksanakan tiga sensus, yakni Sensus Penduduk, Sensus
Ekonomi dan Sensus Pertanian.
Pada tahun ini, BPS akan melaksanakan Sensus
Ekonomi yang merupakan upaya mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh
kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan
sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi
pembangunan.
Dalam
upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah
persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala
BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain
karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi
yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
“Oleh karenanya, perlu adanya
pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas
Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin
kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi
yang akan dilaksakan pada Mei 2016 mendatang.