Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum
2013. Kurikulum nasional bukan merupakan nama, dan tetap dipakai K-13.
“Kalau diganti K-N baru itu berubah nama
kurikulum nasional. Inikan huruf k dan n-nya kecil jadi
bukan nama itu. Kami tetap pakai sebagai nama kurikulum,” tegas Menteri Anies
dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/12).
Menurut Anies, pada periode lalu K-13
hanya mengalami dua proses saja, yaitu pendadaran ide lalu langsung dipaksa
diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Hal ini yang kerap
mendatangkan masalah bagi sekolah sehingga pada periode ini Kemendikbud menunda
penerapan kurikulum itu.
“Mestinya K-13 dijalankan melalui empat
proses. Pertama, pendadaran ide kurikulum, dari pendadaran ide lalu masuk ke
desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses terakhir adalah penerapan
kurikulum,” katanya.
Setelah melaksanakan serangkaian
evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan berbagai pihak, Kemendikbud juga
memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan akan ada penilaian komprehensif
di setiap prosesnya.
“Standar bekerja yang harus dimiliki
adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna. Kesalahan satu saja
dapat mengganggu proses pendidikan Indonesia," tegas Menteri
Anies.(esy/jpnn)
Sumber :
http://www.jpnn.com