Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan
mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade
(tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur
mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti
ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian
sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan
berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan
dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27
grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan
pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita
akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Menurut dia, data di BKN saat ini sudah
jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah
dimusnahkan.
”Ini sekaligus pembersihan data yang
rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1
Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember
mendatang.
”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak
ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,”
ungkapnya. (had/jpg)