BOS adalah program pemerintah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada
beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS.
Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan
biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat
pencapaian SPM dan SNP.
Sedangkan
tujuan khusus BOS adalah :
1. Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
2. Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di
sekolah swasta.
Sasaran
Penerima BOS :
Semua sekolah
SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata
dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Satuan Biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan
besar satuan biaya:
·
Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
·
Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik
kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Sasaran
Kebijakan Sekolah Kecil :
1.
Sekolah di daerah khusus
yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi*; atau
2.
Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
atau
3.
Sekolah di daerah
kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan
pendidikan lain di sekitarnya;
4.
Bagi sekolah swasta, minimal
sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar daerah ada pada
file terpisah
Pengecualian
Kebijakan Sekolah Kecil :
1.
Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.
Sekolah swasta yang izin
operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.
Sekolah yang tidak diminati oleh
masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.
Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.
Sekolah swasta yang tidak bersedia
menerima kebijakan alokasi minimal.
Mekanisme
Kebijakan Sekolah Kecil :
1.
Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.
Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.
Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil
berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak
menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Kewajiban
Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :
1.
Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang
diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di
papan pengumuman;
2.
Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah
yang diterima;
3.
Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Waktu
Penyaluran :
1.
Tiap 3 bulan (periode
triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember;
2.
Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode
semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Ketentuan
Bagi Penerima BOS :
1.
Semua sekolah negeri
yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS;
2.
Semua sekolah swasta
yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional
(kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS. Sekolah berhak
menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.
Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada
orang tua/wali siswa;
4.
Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Satuan Pendidikan Dasar;
5.
Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela
dari
masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.
Pemda harus mengendalikan dan
mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara
transparan dan akuntabel;
7.
Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan
pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan
dinilai meresahkan masyarakat.
Alokasi
dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :
1.
Pendataan di Sekolah
a.
Sekolah menggandakan formulir data
pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.
Sekolah melakukan sosialisasi ke
seluruh siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
c.
Sekolah membagi formulir untuk diisi
secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan
kebenaran data;
e.
Sekolah memasukkan data ke dalam
aplikasi Dapodikdasmen secara offline,
kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.
Sekolah harus mem-backup secara
lokal data yang telah di-input;
g.
Formulir yang telah diisi secara manual harus
disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan
audit;
h.
Melakukan update perubahan data,
minimal satu kali dalam satu semester;
i.
Sekolah dapat berkonsultasi dengan
dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input
sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.
Sekolah memastikan data yang masuk
dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.
Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab
terhadap proses pendataan bagi sekolah
yang
memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
2.
Penetapan Alokasi Tiap Provinsi
a.
Tiap awal tahun pelajaran baru,
Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan
rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai
persiapan penetapan alokasi BOS;
b.
Tim BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di
Dapodikdasmen. Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta
sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.
Kemdikbud mengambil
data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk
membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.
Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan
perkiraan pertambahan jumlah siswa
di tahun
pelajaran baru;
e.
Pemerintah
menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan yang berlaku.
3.
Penetapan Alokasi Tiap Sekolah
a.
Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.
Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi
sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk
dasar penyaluran lebih/kurang salur.
4.
Dasar Penetapan Alokasi Sementara :
Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan
dengan dasar berikut:
a.
Triwulan 1 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun
sebelumnya;
b.
Triwulan 2 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.
Triwulan 3 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d.
Triwulan 4 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Dasar
Penetapan Alokasi Final :
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang
ditetapkan dengan dasar berikut:
a.
Triwulan 1 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.
Triwulan 2 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.
Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Tahap Pendataan dan Pencairan
Perhitungan Alokasi Sekolah
Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
1. SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2. SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3. SLB. Dana BOS =
(Σ siswa SD x Rp 800.000,-)
+
(Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB
adalah sebesar Rp 60.000.000,-
Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:
·
SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·
SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
·
SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil
karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
·
SDLB/SMPLB/SLB
·
SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·
SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
·
SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Download file Draft Informasi BOS SD dan SMP Tahun 2016
silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.