Selama
bulan November ini UKG (Uji Kompetensi Guru) diselenggarakan di seluruh
Indonesia. Hasil UKG tersebut digunakan sebagai pemetaan guru, dan bukan
sebagai pemotongan tunjangan profesi yang sebelumnya telah beredar di
masyarakat.
Menurut
informasi yang admin rangkum dari kemdikbud.go.id bahwasannya hasil UKG (Uji
Kompetensi Guru) ini akan digabung dengan PKG (Penilaian Kinerja Guru). Hasil
dari penggabungan tersebut merupakan hasil akhir kompetensi seorang guru.
PKG
akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh,
baik secara pengetahuan maupun kemampuan. “Karena orang yang jago dalam
matematika belum tentu bisa mengajar matematika, yang mahir berbahasa Inggris
belum tentu jago ngajar Bahasa Inggris.
Sedangkan
Tujuan yang diharapkan dari UKG dan PKG adalah guru-guru Indonesia menjadi
insan yang mau terus belajar. Untuk mendukung pembelajaran guru tersebut,
Ditjen GTK tengah menyiapkan modul-modul yang akan diunggah ke laman Internet. “Yang
dikejar adalah guru sebagai pembelajar, kalau gurunya mau belajar maka para
siswa pun lebih mau lagi belajar.
Berikut
adalah 4 Komponen Penting Penilaian Kinerja Guru (PKG) :
1.
Pengawas Sekolah
2.
Kepala Sekolah
3.
Komite
4.
Siswa
Sedangkan
dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada penambahan 2 komponen, yaitu :
1.
Dunia Usaha
2.
Industri
Dari 4 (empat) komponen di atas akan menjadi acuan dalam melaksanakan penilain PKG,
penilaian dari siswa termasuk komponen yang penting. “Kenapa siswa? Siswa itu
bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya
mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu,” ujarnya. Siswa
yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memberikan
penilaian.