Pengangkatan
CPNS dari jalur honorer K2 saat ini masih mendapatkan ganjalan terkait belum
adanya paying hukum yang jelas.
Seperti
informasi yang admin rilis dari Jpnn.com bahwasannya semakin tipis saja peluang
honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, hingga saat ini
belum ada payung hukum yang bisa memperkuat pengangkatan honorer K2.
Asdep
Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Bambang Dayanto Sumarsono mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menempuh
berbagai cara agar ada dasar hukum untuk pengangkatan K2.
Hanya
saja memang tidak ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa disusupi
aturan pengangakatan honorer K2. Hal ini juga yang membuat Presiden Joko Widodo
tidak bisa berbuat lebih banyak.
"Presiden
Jokowi seperti tertelikung, tidak bisa bergerak ke mana-mana lagi. Adanya UU
ASN yang membatasi usia CPNS maksimal 35 tahun dan harus melalui tes, ini
ibarat orang main catur sudah skakmat," beber Bambang kepada JPNN, Minggu
(8/11).
Dia
menyebutkan, ada enam RPP turunan UU ASN yang tengah digodok pemerintah. Dari
enam RPP itu, hanya RPP Manajemen ASN yang menjadi harapan satu-satunya. Namun,
dalam pembahasan di internal pemerintah, semuanya menolak bila RPP Manajemen
ASN disisipkan pasal mengenai pengangkatan honorer K2.
"Yang
menolak itu instansi-instansi strategis seperti Kemenhum-HAM, Kemenkeu, Setneg,
dan Setkab. KemenPAN-RB tidak bisa berbuat apa-apa lagi," bebernya.
Dia
menambahkan, meski nanti anggaran pengangkatan CPNS ada, bila PP belum terbit
sulit bagi pemerintah untuk melangkah.
"Pintu
masuknya kan di PP. Meski ada anggaran, kalau dasar hukumnya tidak ada
bagaimana bisa bergerak maju," tandasnya. (esy/jpnn)