Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat
yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data
yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung
pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur
negara.
Dalam
pengerjaan PUPNS ini diharapkan dilakukan secara individu/mandiri oleh Pegawai
yang bersangkutan dan tidak dikerjakan oleh Operator. Namun jika kurang mahir
dalam mengoperasikan komputer dapat didampingi oleh Operator.
Dan
adakalanya dalam proses registrasi ini mungkin saja terdapat beberapa masalah,
diantaranya adalah lupa Nomor Registrasi PUPNS. Masalah lain adalah karena
komputer error sebelum cetak bukti registrasi.
Berikut
ini Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS
1.
Buka
situs https://pupns.bkn.go.id/login , klik tombol Cek Status.
2.
Selanjutnya
klik "Lupa Nomor Registasi?" , masukan NIP klik OK.
3.
Maka
akan muncul pertanyaan keamanan, isi sesuai dengan jawaban yang telah dibuat
pada waktu registrasi sebelumnya.
4.
Jika
pertanyaan benar, maka akan muncul nomor registrasi, selanjutnya klik tombol
cetak. Secara otomatis akan terdownload melalui google drive. Silahkan klik Simpan.
Seandainya
pada poin 5 ternyata jawaban lupa, klik "lupa jawaban". Isikan NIP dan nama
ibu kandung klik ok. Selanjutnya akan muncul jawaban dari pertanyaan kemananan.
Demikianlah
tips / cara singkat untuk mengatasi Lupa Pasword ataupun lupa Nomor Registrasi
PUPNS, semoga bermanfaat.