Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat
yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data
yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung
pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur
negara.
Dalam
pengerjaan PUPNS ini diharapkan dilakukan secara individu/mandiri oleh Pegawai
yang bersangkutan dan tidak dikerjakan oleh Operator. Namun jika kurang mahir
dalam mengoperasikan komputer dapat didampingi oleh Operator.
Sahabat
PNS, sebelum mengirim data PUPNS, hal yang harus dilakukan adalah memastikan
bahwa data yang kita inputkan sudah benar-benar valid. Lakukan pengecekan
secara urut pada menu-menu :
1.
Data
Utama
2.
Data
Posisi
3.
Data
Riwayat : Golongan, Pendidikan, Diklat Struktural/Fungsional, Jabatan, Keluarga
4.
Data
Guru ( bagi Guru )
5.
Data
Dokter ( bagi Dokter )
6.
Stakeholders
Setelah Anda telah yakin bahwasannya seluruh data-data yang telah diinput dalam e-PUPNS tahun 2015 sudah benar dan valid berdasarkan kenyataan yang ada, silakan klik "Kirim" yang menunya terletak di
bagian pojok kanan atas
Selanjutnya,
silakan cetak PUPNS 2015 dengan cara klik "Cetak".
Berikut contoh format / bentuk formulir rekap data isian PUPNS
2015 berhasil dicetak :
Serahkan
PUPNS 2015 ke Verifikator level 1 untuk bahan bukti verifikasi beserta lampiran
yang diperlukan serta tata sesuai urutan untuk mempermudah verifikator dalam
memverifikasi data-data kepegawaian Anda dalam e-PUPNS tahun 2015 ini.
Demikian
cara singkat untuk mencetak dan mengirim data PUPNS. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.