Standar
prasarana dan sarana pendidikan menurut PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dan
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang
lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat
dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar
prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh
setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar
sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan
satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan satuan
pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan
pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam
rasio luas lahan per peserta didik.
Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di
dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan
pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan
peserta didik.
Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus
dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan
kesehatan lingkungan.
Standar
rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta
didik, dan rasio luas lahan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SMP adalah
kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal
judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks
pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks
pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan
per peserta didik.
Standar
sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio
jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar
dan karakteristik satuan pendidikan.
Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium multimedia, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan
dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus
tersedia. Standar jumlah peralatan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah
peralatan per peserta didik. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik,
pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib
menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan
memperhatikan masa pakai.
Adapun
program-program dan kegiatan yang dapat dikembangkan oleh sekolah untuk
memenuhi standar prasarana dan sarana baik secara kuantitas maupun kualitas
antara lain:
1.
Peningkatan
dan pengembangan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata
pelajaran
2.
Peningkatan
dan pengembangan serta inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata
pelajaran
3.
Pengembangan
prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
4.
Penciptaan
atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif
5.
Peningkatan
dan pengembangan peralatan laboratorium IPA, laboratorium Multimedia, dan
laboratorium lainnya
6.
Pengadaan
jaringan telpon/fax, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga
kependidikan
7.
Pengembangan
atau peningkatan peralatan/bahan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan
8.
Pengembangan
peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar