Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini
diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2015.
Berdasarkan
Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya
disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK
Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi
urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan
standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah
untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Kegiatan
peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan
sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui
pemilihan penyedia barang/jasa.
Ruang
lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 meliputi DAK Bidang Pendidikan Dasar
dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar meliputi DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB.
Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah meliputi DAK SMA dan DAK SMK.
a. Kegiatan DAK
Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015
Kegiatan
DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB meliputi peningkatan prasarana pendidikan
dan
peningkatan
sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB
meliputi :
a.
rehabilitasi
ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak
sedang berikut perabotnya;
b.
pembangunan
ruang kelas baru (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c.
pembangunan
ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d.
pembangunan
ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e.
pembangunan
jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f.
pembangunan
rumah dinas guru di daerah khusus.
Sedangkan
untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri
dari :
a.
peralatan
pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa,
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b.
media
pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c.
koleksi
perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan
pendidik.
b. Kegiatan DAK
Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015
1.
Peningkatan
prasarana pendidikan terdiri dari :
a. rehabilitasi
ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk
perabotnya;
b.
pembangunan
ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c.
pembangunan
ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.
pembangunan
ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e.
pembangunan
ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f.
pembangunan
dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g.
pembangunan
jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h.
pembangunan
rumah dinas guru di daerah khusus.
2.
Peningkatan
sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan
pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.
c. Kegiatan DAK
Bidang Pendidikan Menengah SMA Tahun 2015
1.
Peningkatan
prasarana pendidikan terdiri dari :
a.
rehabilitasi
ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut
perabotnya;
b.
pembangunan
ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c.
pembangunan
ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.
pembangunan
ruang laboratorium berikut perabotnya;
e.
pembangunan
ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f.
pembangunan
jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g.
pembangunan
asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.
2.
Peningkatan
sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan
laboratorium, buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran,
dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.
d. Kegiatan DAK
Bidang Pendidikan Menengah SMK Tahun 2015
1.
Peningkatan
prasarana pendidikan menengah SMK tahun 2015 terdiri dari :
a.
rehabilitasi
ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut
perabotnya;
b.
pembangunan
ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c.
pembangunan
ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d.
pembangunan
laboratorium beserta perabotnya;
e.
pembangunan
ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f.
pembangunan
ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g.
pembangunan
jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h.
pembangunan
asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.
2.
Peningkatan
sarana pendidikan meliputi penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan
laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi referensi
dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.
Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk
SD/SDLB, SMP, SMA, dan SMK selengkapnya, silahkan klik pada links
berikut. Download juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links
berikut.