Berdasarkan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
NomorB.5548/M.PAN-RB/12/2014 Tanggal 17 Desember 2014 tentang Optimalisasi
Kebutuhan ASNSistem E- Formasi dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V256-5/99 Tanggal 11 Desember 2014tentang Penyusunan Perencanaan
Kebutuhan Pegawai ASN TA 2015 maka dalam menyusun Formasi PNS Tahun 2015
seluruh daerah harus menggunakan aplikasi e-Formasi.
Adapun
aplikasi e-Formasi adalah aplikasi yang dibuat oleh Tim IT Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dapat diakses secara
Online. Pada tahun 2015, setiap Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah harus
menggunakan aplikasi ini dalam menyusun Formasi, jika tidak maka kebutuhan
formasi CPNS 2015 tidak diberikan.
Untuk
menyusun e-Formasi, maka dibutuhkan admin lokal (Dalam Daerah) yang mempunyai
tugas mengisi Analisa Jabatan tiap-tiap Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum
dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFU dan JFT), untuk jabatan yang memiliki
Eselon, pihak BKD telah menyiapkannya.
Berikut
tata cara penggunaan Aplikasi E-Formasi.
Panduan Cara Pengisian E-Formasi KemenPAN :
1. Buka
aplikasi e-Formasi dengan mengunjungi alamat http://formasi.menpan.go.id maka
akan muncul tampilan awal e-Formasi.
2. Setelah
itu pilih Login Di Sini.
3. Maka
akan muncul menu login seperti gambar :
4. Masukkan
username dan password admin lokal yang telah diberikan oleh BKD. Admin lokal
mempunyai wewenang untuk menambah JFU dan JFT pada Satuan Kerja masing-masing.
5. Setelah
itu, maka pengguna akan memasuki menu utama aplikasi, dalam menu utama, kita akan
menemukan menu-menu di atas, yaitu Profil, Struktur Organisasi, Pengajuan, dan
Manajemen Pengguna.
6. Pilih
menu Struktur Organisasi seperti
gambar, maka akan muncul Peta Jabatan pada Satuan Kerja. Jika ingin melihat
bawahan (membuka struktur organisasi keseluruhan, klik pada ikon pada jabatan yang ingin dilihat bawahannya).
7. Setelah
itu, pengguna dapat menambahkan, mengubah, dan menghapus pegawai-pegawai yang
ada di dalamnya. Penambahan pegawai pada JFT dan JFU diharuskan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya (riil).
8. Untuk
menambah pegawai pada JFU dan JFT adalah sebagai berikut :
a. Pilih
Pimpinan JFT / JFU yang akan ditambah.
b. Lalu
klik kanan hingga muncul menu pop-up
c. Pilih
Tambah Bawahan Baru.
d. Akan
muncul form pengisian jabatan baru, isilah jabatan sesuai yang akan dibuat.
e. Pengisian
jabatan harus sesuai dengan Daftar Jabatan yang ada pada database Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
f. Jika
nama jabatan tidak terdapat pada Daftar Jabatan yang ada, maka dimasukkan nama
jabatan yang mendekati, misalnya nama jabatan adalah Bendahara Pengeluaran, dan
di Daftar Jabatan yang ada hanya nama jabatan Bendahara. Maka pemangku jabatan
tersebut diberikan jabatan Bendahara.
g. Daftar
Jabatan dapat diunduh pada website menpan (http://www.menpan.go.id/) atau pada
website sementara BKD (www.xstetsa.web.id).
h. Setelah
data disimpan, maka akan muncul data jabatan baru, (jika data tidak tampil,
maka pilih lagi menu Struktur Organisasi
untuk merefresh data. Selanjutnya pada jabatan baru tersebut, klik
kanan, kemudian pilih analisa jabatan.
i. Analisa
Jabatan wajib diisi, sebab dalam pengisian e-formasi, Kementerian PAN & RB
dapat menganalisa apakah kebutuhan pegawai tersebut memang dibutuhkan atau
tidak.
Tampilan Memilih Analisa Jabatan
Tampilan Pengisian Analisa Jabatan
Setelah memasukkan seluruh Jabatan Fungsional Umum dan
Jabatan Fungsional Tertentu pada aplikasi ini, maka tugas Admin Lokal adalah
menginput kebutuhan yang ada. Untuk melakukan hal ini, pengguna dapat masuk
kedalam menu Pengajuan dan memilih
formasi. Maka akan muncul tampilan kebutuhan formasi. Masukkan data formasi
sesuai dengan data riil yang ada. Pengentryan data pada form formasi ini,
sesuai dengan data yang diminta BKD sebelumnya (Bentuk Excel), namun saat ini
memasukkannya melalui aplikasi e-Formasi.
Berikut tampilan form kebutuhan formasi :
Pada tampilan e-Formasi ini untuk membuka hingga ke
JFU / JFT tekan tombol pada jabatan
yang dikehendaki. Setelah tertuju pada JFU / JFT yang dikehendaki, pilih ABK
pada baris data tersebut, seperti ini :
Selanjutnya kolom yang ada akan menyesuaikan, isilah
kolom dengan keadaan riil JFU / JFU/JFT yang ada misalnya data sebagai berikut:
Untuk data kekurangan/kebutuhan tidak perlu diisi,
sebab secara otomatis data tersebut akan berubah jika kita mengisi data
BUP/Pindah.
Masukkan seluruh data JFT/JFU pada Instansi Anda,
meskipun saat ini belum ada yang mengisi jabatan tersebut, sehingga kebutuhan
seluruh jabatan dapat dilihat. Misalkan data sebagai berikut :
Download selengkapnya petunjuk / pengisian data kebutuhan PNS / ASN pada
e-Formasi MenPAN, silahkan diunduh pada links berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.