Pada saat sekarang ini, Kemdikbud RI sudah mengeluarkan Permendikbud sebagai dasar penyaluran
tunjangan profesi PNSD dengan Nomor 17 tahun 2016 per Tanggal 27 April 2016.
Bagi Kabupaten / Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar
Permendikbud dimaksud.
Informasi
tersebut berdasarkan keterangan dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap yang mana
dalam waktu dekat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini akan diupload.
Dan
dalam kesempatan kali ini, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah ini sudah dipublikasikan, dan sudah dapat diunduh pada tautan berikut.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.