Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy
Chrisnandi tentang larangan merayakan hari guru.
Edaran
itu dikeluarkan tanggal 7 Desember 2015 kepada gubernur, bupati, kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Menurut
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, perayaan ulang tahun tidak ada
kaitannya dengan profesionalisme. Perayaan itu dilaksanakan pada hari Minggu di
mana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam
belajar.
“Saya
sangat mempertanyakan latar belakang menteri melarang guru menghadiri perayaan
ini. Sungguh dangkal sekali jika pemerintah menganggap kedatangan guru untuk
menghadiri peringatan ulang tahun adalah bentuk kurang profesionalismenya,”
kata Sulistiyo di Jakarta, Selasa (8/12).
Sulistiyo
mengatakan surat edaran itu tidak akan mempengaruhi agenda perayaan HUT Guru
yang akan dihadiri oleh 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, hari
Minggu (13/12). Dalam acara itu, PGRI juga mengundang Presiden Joko Widodo,
sehingga guru diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saya
meyakini presiden akan tetap datang menemui para tenaga pendidik ini yang akan
datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan pengarahan,” kata
Sulistiyo.
Menurutnya,
kehadiran 100.000 guru dalam HUT PGRI sebagai rangkaian Hari Guru Nasional
(HGN) tanggal 25 November lalu, bukanlah tanpa alasan. PGRI selalu membuat
hajatan besar setiap satu dasawarsa, terlebih tahun ini PGRI sudah berusia 70
tahun.
“PGRI
pun tidak pernah mengagendakan untuk melakukan demonstrasi jika memang alasan
Menpan mengeluarkan Surat edaran itu karena takut guru berdemo,” ujarnya.
Sebelumnya,
Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tanggal 7 Desember
perihal Surat Peringatan HUT PGRI yang meminta para guru agar menghindari semua
bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional,
antara lain ikut serta dalam peringatan HUT PGRI pada 13 Desember nanti yang
dikemas sebagai bagian dari rangkaian HGN 2015.
Terkait
surat edaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rencananya akan
mempublikasikan secara luas lewat iklan di banyak media massa cetak nasional.
Namun, sejumlah kritik dari praktisi pendidikan bermunculan sehingga iklan
tersebut langsung dibatalkan sehari sebelum disiarkan di media massa.
Sumber
: http://www.beritasatu.com/pendidikan/329043-pgri-pertanyakan-larangan-merayakan-hari-guru.html