Menu
Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status
data PNS yang telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD.
Menu
ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. Untuk melakukan turun status data,
lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Ketik
NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP,
kemudian klik tombol
2.
Setelah
data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol untuk memproses pengembalian
data PNS.
3.
Konfirmasi
untuk memproses turun status data akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini.
Klik tombol untuk melanjutkan proses.
Setelah
data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti
berikut ini, kemudian klik tombol Jika data yang akan diproses turun status,
sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi
seperti berikut ini, kemudian klik tombol untuk menutup form notifikasi.
Download
selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.