Surat
Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendidikan da kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum
2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan
berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga
belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2017
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen
inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran,
dan penilaian pembelajaran (assessment)
yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat
pelengkap.
3. Sekolah, kelompok
guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP),
dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan
belajar murid.
4. Adapun RPP yang telah
dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan
ketentuan sebagaiana dimaksud pada angka 1, 2 , dan 3.
Daftar tanya jawab Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Apa
yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP? Guru-guru sering diarahkan untuk
menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang
seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri.
Apa
yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid?
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan
banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai
tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan
dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di
kelas.
Apakah RPP dapat
dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman? Bisa saja, asalkan sesuai
dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada
persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada standar
baku format penulisan RPP? Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih,
mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan
berorientasi pada murid.
Bagaimana dengan
format RPP yang sudah dibuat guru? Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang
telah dibuatnya Guru dapat pul a memodifikasi format RPP yang sudah dibuat
sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Berapa jumlah komponen
dalam RPP? Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah
pembelajaran (kegiatan, dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen
lainnya adalah pelengkap.