Berikut salinan isi dari Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan
Surat Suara Di Percetakan dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan.
PERATURAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGAMANAN
SURAT SUARA DI PERCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN KE KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI
INDEPENDEN PEMILIHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
Mengingat
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAMANAN SURAT SUARA DI PERCETAKAN
DAN PENDISTRIBUSIAN KE KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Presiden
dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4.
Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6.
Penyelenggaraan
Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pemilu.
7.
Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara
langsung oleh rakyat.
8.
Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9.
KPU
Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
10.
Komisi
Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang
diberi wewenang oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk
menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11.
Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
12.
Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
13.
Badan
Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
14.
Surat
Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk
lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk
memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
15.
Pengamanan
Surat Suara adalah kegiatan mengamankan Surat Suara dalam pencetakan, penghitungan,
pengepakan, penyimpanan dan pendistribusian ke tujuan.
16.
Pencetakan
adalah sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal Surat Suara,
dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak.
17.
Perusahaan
Pencetak Surat Suara yang selanjutnya disebut Percetakan adalah perusahaan yang
menjalankan proses industri untuk memproduksi Surat Suara secara massal dengan
tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak.
18.
Penghitungan
adalah kegiatan menghitung dan mencatat Surat Suara sesuai jumlah kebutuhan
setiap KPU/KIP Kabupaten/Kota.
19.
Pengepakan
adalah kegiatan menata dan mengemas Surat Suara sesuai dengan jumlah alokasi
kebutuhan per KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
20.
Penyimpanan
adalah kegiatan menempatkan Surat Suara pada tempat tertentu sehingga Surat
Suara dalam kondisi aman dan baik.
21.
Pendistribusian
adalah kegiatan pengiriman Surat Suara dari Percetakan ke tempat Penyimpanan
KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, dan skala
prioritas lokasi pengiriman.
22.
Hari
adalah hari kalender.
BAB
II
PENGAMANAN
PENCETAKAN DAN PENGHITUNGAN
Pasal
2
(1)
Pencetakan
Surat Suara dilakukan oleh Percetakan.
(2)
Pencetakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri dengan hasil cetak
yang berkualitas baik dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU.
(3)
Percetakan
dilarang mencetak Surat Suara lebih dari jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU.
(4)
Dalam
hal terjadi kelebihan Pencetakan dari jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kendala teknis karena proses
penyetelan warna pada mesin cetak produksi, Percetakan wajib melaporkan kepada
KPU.
(5)
Kelebihan
cetakan Surat Suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), wajib dimusnahkan dengan disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
(6)
Pemusnahan
kelebihan cetak Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke
dalam berita acara, yang ditandatangani oleh Percetakan, KPU, Bawaslu, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, menggunakan format sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan KPU.
(7)
Pemusnahan
Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara.
(8)
Percetakan
wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan Surat Suara.
Pasal
3
(1)
KPU
membentuk tim pengawas untuk melakukan Pengamanan terhadap Pencetakan dan
Penghitungan Surat Suara.
(2)
Tim
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengarah, penanggung
jawab, dan pelaksana yang keanggotaannya dapat ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3)
Tim
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengawasi
dan mengamankan desain, plat cetak, dan dokumen digital master Surat Suara
sebelum dan setelah digunakan untuk Pencetakan, serta menyegel dan
menyerahkannya kepada KPU;
b.
mengawasi
Pencetakan untuk menjaga kualitas cetakan Surat Suara;
c.
memverifikasi
jumlah hasil cetak Surat Suara yang sesuai dengan ketentuan;
d.
memverifikasi
jumlah Surat Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan;
e.
memverifikasi
jumlah Surat Suara yang telah dikirim ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
f.
memverifikasi
jumlah Surat Suara yang masih tersimpan di Percetakan;
g.
menandatangani
berita acara hasil Pencetakan bersama Percetakan; dan
h.
membuat
laporan hasil Pencetakan secara berkala kepada KPU melalui Sekretaris Jenderal
KPU.
(4)
Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g menggunakan format berita
acara sebagaimana ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h menggunakan format laporan yang
ditetapkan dalam keputusan KPU.
(1)
Proses
Pengepakan Surat Suara dilakukan setelah proses sortir untuk memastikan kondisi
Surat Suara dalam keadaan baik, tepat jumlah, tidak ada bekas jarum dan jejak
roll penekan kertas.
(2)
Pengepakan
Surat Suara dilakukan berdasarkan jenis Surat Suara dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
4
Setelah
Pencetakan, Surat Suara disimpan berdasarkan jenis Surat Suara dan daerah
pemilihan.
Pasal
5
KPU
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan
Surat Suara selama proses Pencetakan dan Penghitungan.
BAB
III
PENGAMANAN
PENGEPAKAN
Pasal
6
a.
Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD:
1.
setiap
10 (sepuluh) pak kantong plastik atau sejumlah 500 (lima ratus) lembar Surat
Suara yang terdiri dari masing-masing daerah pemilihan dipak dalam kantong
plastik kemudian dimasukkan ke dalam boks untuk menghindari kerusakan selama
dalam proses Pendistribusian dari Percetakan ke lokasi tujuan;
2.
khusus
untuk Surat Suara DPD berukuran 58 x 26 sentimeter setiap 20 (dua puluh) pak
kantong plastik atau 1.000 (seribu) lembar Surat Suara dimasukan ke dalam
kantong plastik besar, kemudian dimasukan/dikemas dalam boks; dan
3.
bagian
luar boks diberi label nama KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota tujuan pengiriman, jenis Surat Suara, daerah pemilihan, jumlah
lembar Surat Suara, dan nomor boks; dan
b.
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden:
1.
setiap
20 (dua puluh) pak kantong plastik atau sejumlah 2.000 (dua ribu) lembar Surat
Suara masing-masing Pasangan Calon dipak dalam kantong plastik, kemudian
dimasukkan ke dalam boks, untuk menghindari kerusakan selama dalam proses
Pendistribusian dari Percetakan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota; dan
2.
bagian
luar boks diberi label nama KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota tujuan pengiriman, jenis Surat Suara, jumlah lembar Surat Suara,
dan nomor boks.
(3)
Pengepakan dilakukan oleh Percetakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a.
bahan
Pengepakan harus menggunakan bahan yang berkualitas baik;
b.
kemasan
menggunakan plastik untuk mencegah kerusakan Surat Suara;
c.
Pengepakan
dilakukan dengan baik, teliti, rapi, dan tidak merusak Surat Suara;
d.
setiap
kemasan diberi label berdasarkan jenis Surat Suara dan ditulis nama KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, daerah pemilihan, isi jumlah
lembar, serta nomor dan jumlah boks; dan
e.
melampirkan
surat pengantar yang memuat rincian jumlah dan peruntukannya.
BAB
IV
PENGAMANAN
PENYIMPANAN
Pasal
7
Selama
proses Pencetakan di Percetakan, Surat Suara yang telah dilakukan Pengepakan
harus disimpan di tempat Penyimpanan yang menjamin keselamatan dan keamanan
Surat Suara.
Pasal
8
Tempat
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan
meliputi:
a.
areal
gudang bebas banjir;
b.
instalasi
listrik cukup memadai;
c.
pintu
gerbang yang aman;
d.
dinding,
lantai, dan atap gudang berkualitas baik dan menjamin keamanan barang;
e.
pengaturan
udara atau ventilasi gudang cukup baik;
f.
tersedia
palet/ganjal barang;
g.
letak
gudang mudah dilalui sarana transportasi;
h.
tersedia
alat pemadam kebakaran dan anti rayap;
i.
terjaminnya
keamanan di lingkungan lokasi gudang; dan
j.
tersedianya
alat pemindahan barang.
Pasal
9
Penyimpanan
hasil Pengepakan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
ditempatkan
secara terpisah;
b.
penempatannya
mudah diawasi dan dapat dihitung secara periodik;
c.
diberi
label nama barang dan jumlah; dan
d.
setiap
boks kabupaten/kota disusun terpisah dalam masing-masing palet berdasarkan
jenis Surat Suara dan alokasi titik pengiriman.
BAB
V
PENGAMANAN
PENDISTRIBUSIAN
Pasal
10
Pada
tahap persiapan Pendistribusian Surat Suara dari Percetakan ke KPU/KIP
Kabupaten/Kota, KPU melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
menyusun
rencana Pendistribusian Surat Suara;
b.
menetapkan
pembagian wilayah Pendistribusian Surat Suara;
c.
menyusun
rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara dengan berdasarkan pada
skala prioritas dan kondisi geografis ke daerah tujuan;
d.
mengoordinasikan
rencana Pendistribusian dengan Percetakan atau dengan penyedia layanan
distribusi yang ditunjuk sesuai kesepakatan antara KPU dan Percetakan; dan
e.
melakukan
sinkronisasi jadwal Pendistribusian Surat Suara dengan KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan penyedia layanan distribusi.
(1)
Percetakan yang memiliki moda angkutan distribusi atau Percetakan yang menjalin
kerja sama dengan penyedia layanan distribusi untuk pelaksanaan
Pendistribusian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal
11
a.
memiliki
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang;
b.
memiliki
keahlian, pengalaman, keuangan, teknis, dan manajerial dalam bidang
pengangkutan yang diantaranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi
yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/properti yang bersangkutan;
c.
memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pendistribusian;
d.
secara
hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama;
e.
tidak
sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak sedang dihentikan kegiatan
usahanya, dan/atau tidak sedang mengalami sanksi pidana dan/atau perdata;
f.
merupakan
wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
g.
belum
pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atas tindakan yang berkaitan dengan konduite profesional
perusahaan/perorangan;
h.
memberikan
pernyataan yang benar tentang kualifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya dan
dapat dipertanggungjawabkan; dan
i.
memiliki
pertanggungan asuransi.
(2)
Dalam hal Percetakan atau penyedia layanan distribusi tidak memberikan
pernyataan yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Percetakan
atau penyedia layanan distribusi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam pelaksanaan pengamanan Pendistribusian, Percetakan wajib untuk:
a.
menjamin
keamanan isi muatan dengan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar
layak jalan;
b.
menginformasikan
jadwal pengiriman dan progres pengiriman per hari kepada KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan;
c.
menginformasikan
rencana jadwal kedatangan barang minimal 1 (satu) Hari sebelum kedatangan
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan; dan
d.
mengganti
Surat Suara yang rusak selama Pendistribusian.
Pasal
12
KPU
bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam
pengamanan Pendistribusian Surat Suara.
Pasal
13
(1)
KPU
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengawalan
dalam rangka pengamanan Pendistribusian Surat Suara ke daerah tujuan.
(2)
Pengawalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak Surat Suara diangkut dan
dikirim ke daerah tujuan, sampai dengan diserahkan kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota selaku pihak yang menerima.
(3)
Dalam
keadaan darurat Pendistribusian Surat Suara, KPU melibatkan Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal
14
(1)
KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan
terhadap kelancaran, keamanan, dan keselamatan Surat Suara.
(2)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari pengangkutan dan
pengiriman dari tempat Percetakan sampai dengan alamat tujuan.
(3)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
memeriksa
Surat Suara yang akan dikirim ke daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan
yang telah ditetapkan oleh KPU;
b.
memeriksa
setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari penyedia
layanan distribusi dengan cara menyampaikan informasi melalui media komunikasi
yang tersedia ke alamat tujuan;
c.
memastikan
Surat Suara yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan serta dalam keadaan
baik, utuh, dan selamat; dan
d.
membuat
laporan perkembangan pelaksanaan Pendistribusian Surat Suara sesuai jadwal
dan/atau tahapan.
(4)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menggunakan format laporan yang
ditetapkan KPU.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15
Pada
saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
05 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan terhadap Pencetakan,
Penghitungan, Penyimpanan, Pengepakan, Pendistribusian Surat Suara Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.