Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam seleksi P3K tahun 2019 saat ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian. Berikut salinan PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 selengkapnya:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
berkualitas dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah;
b.
bahwa
untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan,
dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
89);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN,
TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3.
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati,
a.
diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6.
Kompetensi
Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
7.
Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap
pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan
Jabatan.
8.
Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
10.
Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
11.
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
12.
Computer
Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes
dengan menggunakan komputer.
13.
Panitia
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional yang selanjutnya disebut Panselnas
adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri untuk menyiapkan dan menyelenggarakan
seleksi calon ASN secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana.
14.
Tenaga
Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II adalah Tenaga Honorer Eks
Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database
Badan Kepegawaian Negara.
15.
Perguruan
Tinggi Negeri Baru yang selanjutnya disebut PTN Baru adalah perguruan tinggi
negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan
tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
16.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Ruang
lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi:
a.
TH
Eks K-II;
b.
dosen
dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
c.
penyuluh
pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian
provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
Pasal 3
TH
Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
guru
yang masih aktif mengajar;
b.
dosen
yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c.
tenaga
kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi
Pemerintah; dan
d.
penyuluh
pertanian yang masih aktif bertugas.
Pasal 4
Tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a.
dokter
umum/spesialis;
b.
dokter
gigi/spesialis;
c.
bidan;
d.
perawat;
e.
perawat
gigi;
f.
apoteker;
g.
asisten
apoteker;
h.
pranata
laboratorium kesehatan;
i.
teknik
elektromedis;
j.
perekam
medis;
k.
fisioterapis;
l.
radiografer;
m.
sanitarian;
n.
nutrisionis;
o.
epidemiolog
kesehatan;
p.
entomolog
kesehatan;
q.
refraksionis
optisien;
r.
administrator
kesehatan;
s.
penyuluh
kesehatan masyarakat;
t.
analis
kesehatan; dan
u.
penguji
kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
BAB II
PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1)
Setiap
Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2)
Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan.
(3)
Penyusunan
kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu
kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4)
Hasil
Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media
elektronik.
(5)
Kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PPPK selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6)
Kebutuhan
PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah secara nasional ditetapkan oleh
Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1)
Penetapan
kebutuhan PPPK dialokasikan untuk:
a.
Instansi
Pusat; dan
b.
Instansi
Daerah.
(2)
Penetapan
kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan
database TH Eks K-II Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Penetapan
kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan:
a.
database
TH Eks K- II Badan Kepegawaian Negara;
b.
usulan
penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
c.
rasio
belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.
rencana
strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
e.
kondisi
geografis daerah.
(4)
Penetapan
kebutuhan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru memperhatikan
database dosen dan tenaga kependidikan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
BAB III
PENGADAAN PPPK
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Seleksi
Pasal
7
Anggaran
pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah.
Pasal
8
(1)
Pelaksanaan
seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Anggaran
Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan/atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 9
(1)
Setiap
Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon
PPPK Tahun 2019.
(2)
Pembentukan
panitia/tim seleksi calon PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan kepada Menteri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Panitia/tim
seleksi bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.
Pasal 10
Pelaksanaan
seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku
wakil pemerintah pusat di daerah.
Pasal 11
(1)
Instansi
Pusat dan Instansi Daerah wajib mengumumkan penetapan kebutuhan.
(2)
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
persyaratan
pelamar;
b.
jumlah
lowongan jabatan;
c.
kualifikasi
pendidikan;
d.
waktu;
dan
e.
alamat
pendaftaran.
Bagian Kedua
Pelamaran
Pasal 12
(1)
Calon
pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
berusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
berpendidikan
paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan
fungsional guru;
d.
berpendidikan
paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e.
berpendidikan
paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f.
berpendidikan
paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga
penyuluh pertanian;
g.
berpendidikan
paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan
diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h.
memenuhi
persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon pelamar PPPK harus
memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen
PPPK.
(3)
Calon
pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1
(satu) jabatan.
Bagian Ketiga
Pendaftaran
Pasal 13
(1)
Pendaftaran
peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring.
(2)
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian
Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang
ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Instansi
Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas
pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian
Negara.
Bagian Keempat
Seleksi
Pasal 14
(1)
Panita
pelaksana seleksi instansi melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti
terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.
(2)
Pelamar
dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi
administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.
Pasal
15
(1)
Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas:
a.
Kompetensi
Manajerial;
b.
Kompetensi
Sosio Kultural; dan
c.
Kompetensi
Teknis.
(2)
Pelamar
dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
nilai ambang batas.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1)
Pelamar
yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diikutsertakan
wawancara.
(2)
Wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai integritas dan
moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3)
Wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis komputer.
Pasal 17
(1)
Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16
menggunakan sistem CAT.
(2)
Sistem
CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 18
(1)
Hasil
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 disampaikan oleh
panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)
Hasil
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan hasil seleksi
yang ditampilkan pada layar monitor peserta.
(3)
Hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4)
Kepala
Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana Panselnas menyediakan
informasi hasil seleksi.
Pasal 19
Pejabat
Pembina Kepegawaian mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 20
Pejabat
Pembina Kepegawaian harus melaporkan kepada Menteri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 paling lambat 1
(satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan
PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian silahkan klik
pada tautan di bawah ini: