UKK
(Uji Kompetensi Keahlian) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi
jenjang 2 (Dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia) dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra usaha/industri dengan
memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK
adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan
apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
Berikut
pedoman penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di tahun pelajaran 2018/2019 selengkapnya dapat dibaca dan
diunduh langsung pada tautan di bawah ini: