Berikut
panduan manual penggunaan aplikasi RKAS BOS SD, SMP, SMA, SMK dan SLB tahun
pelajaran 2018/2019 yang pada saat ini menggunakan aplikasi RKAS versi 1.16
yang dirilis pada tanggal 17 Agustus 2018. Manajemen keuangan merupakan salah
satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di
sekolah. Sebagaimana yang terjadi di
substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan
dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen
keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ ketatausahaan
keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu
ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan
disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja
maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi
sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang
tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah
yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal
dengan dana BOS.
Perencanaan
program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah
bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam
mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS
sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan
melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan
kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan,
bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting
dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi
biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS
menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang
bermutu.
Setelah
mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan
oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan
hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah dan Tim
Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari
masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan
subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang
memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan
sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk
pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan
sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan
dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant
atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam
melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka
diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS
(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang
dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang
terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang
diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang
dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.