Manajemen
data pokok pendidikan atau yang disingkat Dapodik berguna bagi LPMP serta Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota guna menunjang pelayanan Dapodik di
daerah. Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik
berbeda. LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi manajemen pengguna Dinas
pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas
data dapodik disekolah. Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana
tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Akun
pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nantinya akan ditata kembali
agar lebih aman dan rapi. LPMP sebagai bagian dari Dapodik nantinya akan
mengemban tugas untuk membantu melakukan verifikasi dalam proses pendaftaran
akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
ALUR
PROSES PENDAFTARAN AKUN MANAJEMEN DAPODIK
Deskripsi Prosedur
1.
Setditjen
Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP
akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen
Dapodik.
2.
Dinas
pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa
usulan pengguna manajemen yang akan didaftarkan dalam bentuk surat balasan yang
dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan dapat dikirim
melalui surel dan surat fisik.
3.
Selanjutnya
LPMP akan menginput daftar nama usulan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke
dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.
4.
Setelah
mendapat email balasan dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang
mendapatkan email diharapkan segera melakukan prosedur pendaftaran secara
online.
5.
Dinas
Pendidikan melakukan registrasi online melalui form yang telah disediakan.
Masing-masing wilayah dapat mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1
Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).
6.
Jika
Dinas Pendidikan telah melakukan pendaftaran keanggotaan melalui form
pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif
yang telah terdaftar sebelumnya.
7.
Data
anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh
Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya
digunakan pada tahun ajaran baru 2018/2019.
Adapun
daftar isi dalam Panduan Pengelolaan / Manajemen Dapodikdasmen bagi Operator LPMP,
Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1
MANAJEMEN DAPODIK
2
ALUR PROSES PENDAFTARAN AKUN MANAJEMEN
DAPODIK
2.1 Deskripsi Prosedur
3
Cara login Manajemen
4
MENU MANAJEMEN DAPODIK
4.1 Dashboard
4.2 Data Pokok
4.2.1. Sekolah
4.2.2. Prasarana
(milik)
4.2.3. Sarana
4.2.4. Buku dan Alat
Pembelajaran
4.2.5. Rombongan
Belajar
4.2.6. Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
4.2.7. Peserta Didik
4.3 Manajemen
4.3.1. Kode
Registrasi
4.3.2. Validasi
4.3.3. Verifikasi
4.3.4. PTK Baru
4.3.5. Pengguna
4.4 Profil
4.4.1. Profil
Pengguna
4.4.2. Ganti Password
(Kata Kunci)
4.4.3. Keluar
Download
/ unduh Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen bagi Operator LPMP, Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di bawah ini: