Berikut Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah) SD, SMP, SMA, SMK, SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Tahun 2018 yakni berdasarkan
pada Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah.
Adapun
ada beberapa tujuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah sebagai berikut:
1.
SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a.
membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.
membebaskan
pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.
meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.
membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
SMA/SMALB/SMK untuk:
a.
membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.
meningkatkan
angka partisipasi kasar;
c.
mengurangi
angka putus sekolah;
d.
mewujudkan
keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu
(discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK
sekolah;
e.
memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.
meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran BOS
1.
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah
pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2.
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan
kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS
yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik
yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB
yang bersangkutan.
Satuan Biaya (Jumlah
Penerimaan Dana BOS Persiswa Tahun 2018)
BOS
yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar
satuan biaya sebagai berikut:
1.
SD
sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
per 1 (satu) tahun;
2.
SMP
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1
(satu) tahun;
3.
SMA
dan SMK sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1
(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1
(satu) tahun.
Waktu Penyaluran BOS
2018
Penyaluran
BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September,
dan Oktober-Desember.
Bagi
wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan
BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas
usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan
Juli-Desember.
Pengelolaan BOS 2018 Menggunakan
Manajemen Berbasis Sekolah
BOS
dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan
pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS
dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1.
mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel,
dan transparan;
2.
melakukan
evaluasi setiap tahun; dan
3.
menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.
RKJM
disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.
RKJM,
RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c.
RKAS
memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d.
RKJM,
RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Download
/ unduh selengkapnya Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah / Juknis BOS Tahun 2018 silahkan klik pada tampilan
di bawah ini:
Demikian
share informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2018 / Permendikbud Nomor 1 Tahun
2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.