Bagi Bapak dan Ibu Guru yang
belum bersertifikat pendidik, mulai pada tahun 2018 nanti akan diadakan Program
PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada beberapa LPTK yang ditunjuk pemerintah.
Informasi tentang cara daftar menjadi calon peserta PPG di tahun 2018 adalah berdasarkan
pada surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober
2017 yang disampaikan bahwa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan pendataan Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG-J) yang akan dilaksanakan mulai
tanggal 1 November sampai dengan 20 November 2017.
Adapun terkait dengan isi surat
Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober
2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:
1.
Guru calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru
yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru
dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
2.
Data calon peserta PPG diambil di Dapodik
tanggal 31 Juli 2017 dan dimasukkan ke dimasukan kedalam aplikasi pendataan
Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
3.
Guru yang terdaftar harus melakukan konfirmasi
kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui
situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga tersedia di
http://simpkb.id
4.
Guru harus menetapkan bidang studi yang akan
diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah Linieritas antara
PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akademik S-I/ D-IV yang
dimiliki calon peserta.
5.
Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan
dimulai 01 November 2017 Hingga 20 November 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut,
silahkan Bapak Ibu cek Akun SIM PKB-nya masing-masing untuk memeriksa apakah
ada anda masuk atau tidak, silahkan ikuti cara di bawah ini:
1.
Login pada akun SIM GPO Bapak/Ibu Guru
masing-masing.
2.
Apabila pada akun SIM GPO anda tertera
pengumuman PPG berarti anda berkesempatan mengikuti tahapan verval online PPG.
3.
Namun apabila tidak muncul pengumuman PPG pada
akun SIM GPO anda, kemungkinan anda sudah pernah sertifikasi atau bisa jadi
persyaratan anda belum memenuhi untuk mengikuti verval online PPG.
Berikut cara melakukan Pendaftaran Calon Peserta PPG
Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB adalah sebagai berikut :
1. Login
di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
2. Akan
Muncul Pemberitahuan apabila telah memenuhi Persyaratan diatas tentang
Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
3. Apabila
Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu "Nanti Saja"
Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.
4. Setelah
memilih Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau
"Mendaftar Sekarang".
5. Selanjutnya
akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam
Jabatan.
6. Silahkan
Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam
Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang
Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi
Pendidikan; Tahun tamat Ijazah S1;
7. Jenis
Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap
Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan
Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
8. Setelah
Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner
Lanjut.
9. Apabila
Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan
Upload Scan Ijazah asli (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
10. Apabila
Isian Formulir pendaftaran telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau
"DAFTARKAN"
11. Akan ada
Pertanyaan "Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah
sesuai?" Silahkan Klik Pilihan "YA".
12. Silahkan
tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
13. Apabila
Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan "Cetak Bukti Ajuan" Atau
"Batalkan Ajuan".
14. Dalam
tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin
mendaftar atau Batalkan ajuan apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir
pengajuan.
15. Selesai.
Demikian informasi mengenai cara
daftar calon peserta PPG dalam Jabatan di tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi
Bapak dan Ibu Guru semua.