Pokok
pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa
“negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian “negara persatuan” yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi, negara
mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara,
menurut pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. Inilah suatu dasar negara yang
tidak boleh dilupakan.
Pokok
pikiran Kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki adanya
persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan
dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan
keadilan sosial harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan
golongan, kedaerahan, atau pun aliran kepercayaan yang dianutnya.
Pokok
pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara
yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia. Sebagaimana yang dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat
dan dilaksanakan berdasarkan UUD.
Pokok
pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa UUD 1945 bagi
Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan dan menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Berdasarkan
pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan UUD 1945 itu maka dapat disimpulkan,
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi adalah pernyataan
kemerdekaan, yakni merupakan pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah
merdeka. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang
terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan UUD
1945 memuat cita-cita luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.
Apabila
kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengesahan Pancasila
Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahan
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan
satu kesatuan yang fundamental, mempunyai hubungan asasi. Meminjam istilah
Prof. Notonagoro, maka Pembukaan merupakan “Staatsfundamentalnorm” atau pokok
kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, dirumuskan
untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.
Prof.
Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di
UGM, menyampaikan hal-hal sebagai berikut ini :
“Asas-asas
yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam kalimat keempat,
apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang
satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat
sebagai berikut:
a.
Pancasila
merupakan asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b.
Di
atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa
bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c.
Kedua-duanya
menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang
Dasar;
d.
Selanjutnya
di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis berdiri bentuk susunan pemerintahan
dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama,
kekeluargaan, dan gotong-royong;
e.
Segala
sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah
singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah)
dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”
Dari
rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
menjadi nyata dan jelas bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan UUD
1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh karena itu, Pembukaan UUD
1945 bersifat melekat dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan
dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945
juga tidak dapat diubah.