Konsitusi
tertulis (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945 penyebutan
sebelum di amandemen dan UUD 1945 Negara Republi Indonesia Tahun 1945
penyebutan setelah dilakukan amandemen.
Proses Perumusan
UUD 1945
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah suatu badan yang dibentuk oleh
Pemerintah Bala Tentara Jepang menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pembentukan
BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan janji Pemerintah Bala Tentara
Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudin hari.
Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia bersedia membantu tentara
Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28
Mei 1945. Badan ini tidak sekedar melakukan penyelidikan usaha-usaha persiapan
kemerdekaan, tapi bahkan sampai mempersiapkan dan menyusun Rancangan hukum
dasar (Rancangan UUD)BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan
UUD dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai
oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi
untuk menyusun Rancangan UUD yang diketuai oleh Mr.Soepomo. Hasil kerja Panitia
Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan
UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan hukum dasar (UUD) negara Indonesia
yang terdiri dari 3 bagian.
a.
Rancangan
Indonesia merdeka.
b.
Pembukaan
UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945).
c.
UUD
yang terdiri dari 42 pasal.
Setelah
selesai melaksanakan tugasnya, maka BPUPKI dibubarkan lalu dibentuk PPKI oleh
Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana PPKI yang diketuai
Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9
Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diharapkan sudah dapat disahkan.
Rencana tersebut tidak berjalan karena Jepang mendekati kekalahan dan akhirnya
menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. PPKI dalam sidangnya
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan dan mengesahkan UUD yang rancangannya
berasal dari hasil kerja Panitia Hukum Dasar BPUPKI dengan beberapa perubahan.