Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017,
maka Pemerintah Kalimantan Utara akan
melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun Anggaran 2017
sebagaimana rincian formasi terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan umum pendaftaran:
1.
Warga
Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan)
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2.
Usia
paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 31 Desember 2017, ditunjukkan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada
Ijazah;
3.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus
narkoba;
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai
BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.
Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
10.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11.
Berkelakuan
baik;
12.
Calon
Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu
periode/event pelaksanaan seleksi;
13.
Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,30
(dua koma tiga puluh) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota
di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
dan Kartu Keluarga);
14.
Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75
(dua koma tujuh lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah
Provinsi Kalimantan Utara;
15.
Persyaratan
lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian).
Berikut
pengumuman dan jadwal tes CPNS di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) Tahun 2017 selengkapnya dapat diunduh dan dibaca langsung pada
lampiran di bawah ini: