Secara
umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi
dan pengumpulan data
9.
Mewakili
Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10.
Membuat
laporan secara berkala.
Tugas / Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Wakil
Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas / Hubungan Masyarakat
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2.
Membina
hubungan antara sekolah dengan wali murid
3.
Membina
pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga
sosial lainnya
4.
Membuat
dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5.
Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6.
Menciptakan
hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7.
Melakukan
koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8.
Menyusun
program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan
(gebyar pendidikan)
9.
Mewakili
Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang
bersifat umum
10.
Menyusun
laporan secara berkala.