Secara
umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi
dan pengumpulan data
9.
Mewakili
Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10.
Membuat
laporan secara berkala.
Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) Bidang Kurikulum
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun
program pengajaran
2.
Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
3.
Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4.
Menyusun
jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5.
Menerapkan
kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.
Mengatur
jadwal penerimaan rapor dan STTB
7.
Mengkoordinasikan,
menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8.
Mengatur
pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9.
Mengatur
pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.
Melakukan
supervisi administrasi akademis
11.
Melakukan
pengarsipan program kurikulum
12.
Penyusunan
laporan secara berkala.