SIM
PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program
lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan
kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan
kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik
bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional
sebesar 70.
Seluruh
peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang
didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
1.
Menerima
dari Operator P4TK naungannya.
2.
Menerima
dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru
Pembelajar.
3.
Menerima
dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
4.
Melakukan
Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari
ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana
registrasi akun dila-kukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
Panduan Cara
Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru)
1. Masuk ke Portal
Resmi Guru Pembelajar
Untuk
mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut
https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih
menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar.
Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan
nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat
langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG
2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.
2. Pilih Menu Cari
No. UKG
Setelah
menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi
dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari
GTK. Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK,
Instansi dan Nomor UKG.
Jika
nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG
tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan
UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.
3. Registrasikan No.
UKG
Setelah
mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan
nomor peserta UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK
lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol
Register akan tampil menu persetujuan.
Klik
setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di
dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk
login.
4. Login Guru
Pembelajar
Setelah
berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan
login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka
tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti
Pretest.
Pretest adalah syarat
untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung
dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir,
Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan
anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. Untuk alur pendaftarannya
silakan baca Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB.
Setelah login SIM
Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin
yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda
harus memenuhi nilai tersebut. Untuk memudahkan, admin sediakan tutorial
bergambar lengkap yang bisa di unduh di bawah ini.
Download
Panduan Registrasi / Login SIM PKB Guru.pdf
5. Validasi data
Mapel dan Satmikal
SIM
Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi
data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan
melakukan hal-hal berikut ini:
· Kunjungi laman SIM
PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
· Jika login berhasil,
maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat
data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
· Jika data yang
disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan
untuk memvervalnya.
· Finis, data PTK telah
berhasil divalidasi.
6. Validasi Perubahan
Data Satmikal dan Mapel
Jika
data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka
harus melakukan hal berikut ini:
· Sesuaikan data PTK
dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih
Instansi.
· Pada kotak dialog,
pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur
pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
· Setelah memilih satminkal,
tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian
diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
· Jika ingin mengganti
data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
· Pada kotak dialog,
pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu Diperhatikan
· Jika PTK terdaftar
pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan
dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan
mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus
menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih
dahulu.
· Setelah perubahan
data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam
komunitasnya.
· Setelah PTK dimasukan
kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain
PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya
disetujui.
Bagi
PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah
satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah
melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal
dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK
yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk
ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
· Pada Beranda, pilih
menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk
mengubah profil.
· Silahkan sesuaikan
data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih
tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih
tombol Simpan.
· Data perubahan
berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
· Serahkan Surat
Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
· Finis, tunggu
persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.
Panduan
Verval dan Tata Kelola SIM PKB lengkap dengan gambar, admin berikan pada tautan
di bawah, silakan Anda unduh / download langsung:
Demikan
panduan Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
Sumber
: http://www.dejarfa.com/2017/06/cara-registrasi-sim-guru-pembelajar-sim-pkb-guru.html