Dalam
kesempatan kali ini, admin akan bagikan informasi mengenai syarat dan kriteria
penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
tentang Sertifikasi Bagi Guru yang
Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan
lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80.
Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
Penetapan
Peserta (1)
*
Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
*
Persyaratan peserta meliputi:
1.
Guru
dibawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik
2.
Memiliki
NUPTK
3.
Memiliki
kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
4.
Memiliki
status sebagai Guru Tetap
5.
Aktif
mengajar
6.
Pada
tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7.
Telah
mengikuti UKG 2015
8.
Sehat
jasmani.
Penetapan
Peserta (2)
1.
Guru
yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016
dan telah disetujui pengajuan A1,
2.
Guru
yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan
sertifikasi 2017
3.
Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum
menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan
GDA).
Urutan
Prioritas:
a.
Guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b.
Guru
yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
c.
Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum
menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d.
Guru
yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016,
dan telah disetujui pengajuan A1
e.
Bagi
guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan
nilai UKG tertinggi.