Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Satuan PAUD terdiri
atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD
sejenis.
Taman Kanak-Kanak
yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Kelompok Bermain yang
selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam
bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun
yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
Taman Penitipan Anak
yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam)
tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek
pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
Satuan PAUD Sejenis
yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam)
tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau
terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang
ada di masyarakat.
Lembaga adalah satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah
program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non
personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah
kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional
pembelajaran.
Biaya Operasional
adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya
penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional
penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bagian selanjutnya.
Tujuan pemberian
bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam
bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan
PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh
individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD
atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan
pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD
Nasional (NPSN).
Sasaran program BOP
PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,
dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan
oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan
PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan
non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran BOP tidak
berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang
melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Berikut
langkah-langkah cara untuk melaporkan BOP PAUD online di tahun 2017, sebagai
berikut:
2.
Masukkan
Username dan Password seperti yang Anda gunakan di aplikasi Dapo PAUD Dikmas.
3.
Lengkapi
isian pada Formulir Realisasi dan Formulir Evaluasi dengan benar dan
lengkap lalu simpan pada masing-masing langkah-langkahnya.
Demikian
panduan singkat untuk melaporkan dana BOP PAUD di tahun 2017 ini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.