Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sedang mengkaji peraturan yang membahas
mengenai jam mengajar guru selama sepekan.
"Bulan depan
akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke
sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan," ujar
Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, Senin (22/8/2016).
Selama ini, guru
kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam.
Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam
tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan
tunjangan profesi.
"Jadi nanti akan
ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi
penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar,"
ujar Muhadjir.
Hal itu, lanjut
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu karena
guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud berupaya mencari
cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.
"Bentuk
penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang
akan kami bikin," uca[ dia dia. Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi,
mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru.
"Selama ini guru
dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan
peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama
memuliakan guru," kata Unifah.
Menurut Unifah,
sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak
terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan
mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru. "Jam kerja guru
tiada terbatas," ujar dia.