Aplikasi
Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan aplikasi untuk mengumpulkan data mutu pendidikan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia yang
belum tercakup dalam aplikasi Data Pokok
Pendidikan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pengumpulan data dilakukan
untuk mengetahui kondisi sekolah
terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan
hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.
Aplikasi
Penjaminan Mutu Pendidikan berisi beberapa kuesioner yang nanti akan di isi
oleh masing masing PTK, Peserta Didik, Komite dan Pengawas Pembina. Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah)
yang terdata melalui aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan, pada saat pengisian
kuesioner Penjaminan mutu tidak perlu untuk melakukan registrasi melalui
aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan ini.
Kecuali
untuk responden yang berasal Komite Sekolah dan Pengawas sekolah harus terlebih
dahulu harus DITAMBAHKAN pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator Dapodik.
Responden
dari kuesioner Penjaminan mutu mewakili pemangku kepentingan sekolah antara
lain:
1. Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan kode kuesioner KS. Hanya
ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.
2. Guru
Guru
mengisi kuesioner untuk Guru dengan kode kuesioner GS. Responden guru pada
jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan
guru kelas, tiap tingkat
kelas minimal diwakili oleh
1 (satu)
responden guru. Responden guru
pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) merupakan guru
mata pelajaran, tiap
tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru
per mata pelajaran.
3. Siswa
Siswa mengisi
kuesioner untuk Siswa
dengan kode kuesioner
SS. Responden siswa
pada jenjang Sekolah Dasar
(SD) merupakan siswa
kelas 4, 5
dan 6, tiap
tingkat kelas minimal
diwakili oleh 10 (sepuluh)
responden siswa. Responden
siswa pada jenjang Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA) dan
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) merupakan siswa seluruh tingkat kelas, tiap tingkat kelas
minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.
4. Komite Sekolah
Komite Sekolah
mengisi kuesioner untuk Komite
Sekolah dengan kode
kuesioner MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan
orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden
perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.
5. Pengawas Pembina
Pengawas Pembina
mengisi kuesioner untuk
Pengawas Sekolah dengan
kode kuesioner PS. Responden
pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah
tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada
setiap sekolah. Seluruh responden mengisi
kuesioner dipandu dan
didampingi oleh petugas
pengumpul data yang merupakan pengawas pembina sekolah tersebut.
Petugas pengumpul
data diharapkan untuk
menyampaikan kepada responden
agar dapat menyediakan waktu
untuk mengisi kuesioner
Penjaminan mutu sekolah terdahulu. Petugas engimbau agar kueisoner diisi secara lengkap
dan sesuai dengan kondisi yang dirasakan oleh responden. Petugas dapat
menjelaskan bahwa jawaban responden akan dilaporkan dalam bentuk olahan seluruh
responden, sehingga responden tidak perlu khawatir akan jawaban yang diberikan.
Download
instrumen PMP lengkap tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat.