Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan
Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh
Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta
penerbitan akta kelahiran.
Permintaan
itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo
Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei
2016 lalu.
Dalam
surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database
kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan,
dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan,
perlu penyederhaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga
tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri
meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia agar membuka loket
khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat
perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain
itu para Gubernur, Bupati/Wali kota perlu melakukan jemput bola dengan
pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall,
perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi
penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau
sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan
perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari
surat Mendagri itu.
Adapun
penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan
setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar secara bertahap semua unit
layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader,
sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta
Kelahiran
Untuk
penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota
agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak
perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar memerintahkan kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah,
untuk melakukan jempur bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui
sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesman, serta rumah persalinan.
“Pemerintah
Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan
penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,”
tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintah Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang
membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp
Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk
memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan
surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI,
Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan
DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)
sumber
: www.setkab.go.id