Di
awal tahun 2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
Baswedan telah memulai pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan
Pendidikan di SMAN 8 Tangerang Selatan, SMPN 2 Tangerang Selatan, dan SDN 01
Cirendeu.
Gerakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak di lingkungan
pendidikan, termasuk untuk menyikapi kasus bullying
atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini telah diatur di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Sekolah.
Selama
kunjungan tersebut, Menteri Anies menjelaskan tentang tiga tataran dalam
menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, terutama untuk kasus
bullying/perundungan. Ketiga tataran tersebut adalah pencegahan,
penanggulangan, dan pemberian sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang
terlibat, yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam
tataran pencegahan, dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk
memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah
dilihat. Di papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan
bantuan. Selain itu para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali
siswa jika ada dugaan kekerasan. Mereka pun juga harus menyusun, mengumumkan,
dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang langkah-langkah wajib
warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan serta membentuk tim pencegahan
kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orangtua yang bekerja sama dengan
lembaga psikologi, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk kegiatan
bersifat edukatif.
Sedangkan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak
Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan,
perwakilan komite sekolah, organisassi profesi psikolog, dan perangkat daerah
pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama.
Dari pihak Kemendikbud, bertanggung jawab untuk menyediakan layanan
jalur informasi dan pengaduan malalui laman:
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id. Isi dari laman tersebut adalah informasi
terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah dan layanan pengaduan.
Kemudian menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan dan penyusunan POS
untuk sekolah serta memastikan sekolah
dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan.
Kemudian
dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali
siswa jika terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka
fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan aparat
penegak hokum. Kemudian, sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan
menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin
hak siswa tetap mendapatkan pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapatkan
perlindungan hukum.
Sedangkan
pemerintah daerah wajib membentuk tim independen untuk melakukan tindakan awal
penanggulangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini
melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog. Pemda
juga wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh
sekolah. Apabila kasus kekerasan sampai menimbulkan luka berat/cacat
fisik/kematian atau menarik perhatian masyarakat, Kemendikbud akan membentuk
tim penanggulangan terhadap kasus tersebut untuk mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemda, serta memastikan sekolah
menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Selanjutnya,
untuk tataran pemberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak sekolah
adalah pemberian sanksi kepada siswa, mulai dari teguran lisan/tertulis yang
menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan
kelas. Sekolah juga memberikan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti
konseling psilkolog/guru bimbingan konseling). Selain itu juga memberikan
sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan/tertulis jika
pelanggarannya ringan, dan pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian
sementara/tetap atau pemutusan hubungan kerja jika pelanggarannya berat. Dari
pihak pemda dapat memberikan sanksi teguran terhadap guru dan tenaga
kependidikan bagi yang berada di sekolah negeri jika pelanggarannya ringan.
Selain itu penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan juga dapat diberikan jika pelanggaran terjadi
secara berulang atau menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian. Sedangkan
sanksi untuk sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan bagi sekolah
negeri, atau penutupan sekolah.
Kemudian,
Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah,
pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,
dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat
merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau
yayasan. Tidak hanya itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti,
penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah.