Guru
yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Memiliki
NUPTK.
c.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru
PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus
bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari
a.
Kementerian
Hukum HAM.
e.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 tahun
b.
terakhir.
f.
Memenuhi
skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Ketentuan Umum Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
a.
Semua
guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai
kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun
2016.
b.
Guru
yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan
dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai
Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.
Guru
berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam
jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi
guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan
sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d.
Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar
bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman
gtk.kemdikbud.go.id.
e.
e.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang
sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas
persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)
meninggal
dunia;
2)
sakit
permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3)
melakukan
pelanggaran disiplin;
4)
mutasi
ke jabatan selain Guru;
5)
mutasi
ke kabupaten/kota lain;
6)
mengajar
sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7)
pensiun;
8)
mengundurkan
diri dari calon peserta;
9)
sudah
memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9
persyaratan peserta di atas.
10)
Dokumen
fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
f.
Calon
peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain,
baik fungsional maupun struktural.