Ada beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya Terpenuhi pada
setiap satuan pendidikan SD maupun SMP Terpenuhi atau belum yakni pada Pasal
2.b. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan
Pendidikan.
Berikut
beberapa Indikator SPM (IP) dan uraian SPM selengkapnya berdasarkan
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 di antaranya :
1.
Setiap
SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan
Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.
Setiap
SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh
Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk
setiap perserta didik;
3.
Setiap
SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan
optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.
Setiap
SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap
SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.
Setiap
guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.
Satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun
dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a)
Kelas
I – II : 18 jam per minggu;
b)
Kelas
III : 24 jam per minggu;
c)
Kelas
IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d)
Kelas
VII - IX : 27 jam per minggu;
7.
Satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai
ketentuan yang berlaku; NB.(termasuk
kurikulum 2013).
8.
Setiap
guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9.
Setiap
guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10.
Kepala
sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua
kali dalam setiap semester;
11.
Setiap
guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap
peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan
hasil prestasi belajar peserta didik;
12.
Kepala
sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS)
dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua
peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan
kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap
akhir semester;
13.
Setiap
satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Demikian
13 indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal
(SMP) berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.