Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi
atau payung hukum untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang sanggup membayar
pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR).
Hal tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan
dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal
ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
MenpanRB mengatakan, jika guru honorer yang
sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah
tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang
terbatas.
"Tetapi jika ada pemerintah daerah yang
sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada
kami, akan membantu dengan membuatkan aturan," jelas Yuddy dalam audiensi
bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB.
Yuddy menyatakan bahwa jika pemerintah harus
mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka
pemerintah membutuhkan setidaknya Rp. 900 Triliun per tahun untuk antisipasi
biaya penggajian hingga uang pensiun per bulannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan tentang Gaji Guru Honorer
Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut karena di Tangerang pemerintah
daerah menyatakan mampu untuk membayar guru honorer sebesar UMR.
"Kami mohon bantuan dari pak Menteri
untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari
pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak
berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal
yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti.
Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah
layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan
pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.
Sumber : www.kabar24.bisnis.com