Dalam
kesempatan kali ini, admin akan share informasi mengenai Dasar Hukum / Peraturan
Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Berikut
ini peraturan tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi PNS.
Pada
Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa; “Pegawai Negeri Sipil
pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu
dari Pejabat.”
Pasal
4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita
tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat;
Dalam
Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa “Pejabat yang menerima
permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat
permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan”
Pada
Pasal 6 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa: Apabila alasan-alasan
dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang
meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami
dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak
lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan;
Sedangkan
pada Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Sebelum mengambil
keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang
bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat;
Pada
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990
dinyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan
wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami
istri tanpa ikatan perkawinan yang sah"
Pasal
15 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2),
Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya
perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam
jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Pada
Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan “Pegawai Negeri Sipil
wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Sedangkan
Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990
dinyatakan bahwa “Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
Terkait
sanki bagi PNS yang melanggar ketetuan tersebut seperti melakukan Poligami,
persilkuhan dan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukuman
disiplin terdiri dari: 1) hukuman disiplin ringan; 2) hukuman disiplin sedang;
dan 3) hukuman disiplin berat.
Adapun
yang termasuk Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat
tersebut terdiri dari:
· Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
· Pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
· Pembebasan dari
jabatan;
· Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
· Pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS.
Bagi
pegawai yang tetap cerai sebelum mendapatkan izin dari pimpinannya melanggar
bisa PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila mereka
belum menerima persetujuan cerai dari pimpinan atau ketua pembina PNS, berarti
mereka melanggar disiplin. Sehingga bisa dikenakan hukuman disiplin ringan,
sedang, dan berat.
Sumber
: http://ainamulyana.blogspot.co.id/2015/11/ini-aturan-tentang-perkawinan-dan.html