Login
ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci
(password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.
A. MANAJEMEN PENGGUNA
Menu
Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau menghapus hak akses
atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna (User). Untuk dapat menggunakan
menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
· Klik Menu
ManajemenManajemen Pengguna, tampilan Menu Manajemen Pengguna akan ditampilkan
seperti gambar berikut
· Untuk menambah
Pengguna (User) klik tombol , form untuk menambah user akan ditampilkan.
· Masukan NIP Baru (18
Digit) kemudian klik tombol . Kolom Nama otomatis terisi.
· Isilah kolom
Username, Password dan Konfirmasi Password.
· Klik tab Profil ,
kemudian pilih hak akses yang akan diberikan ke User sesuai dengan
kewenangannya.
· Klik tombol untuk
menambahkan profil. Jika ingin menghapus profil, klik tombol .
· Klik tombol untuk
menyimpan Pengguna (User). Untuk membatalkan isian klik tombol .
· Untuk mengubah profil
User yang sudah dibuat klik tombol .
· Untuk mengubah
password user yang sudah dibuat klik tombol .
· Untuk pencarian,
ketik kata kunci pencarian pada kolom Cari kemudian tekan Enter.
B. MANAJEMEN
PENDAFTAR
Menu
Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci (password) Pendaftar
yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu
ini, lakukan langkah-langkah berikut ini : Untuk mengubah password user yang
sudah dibuat klik tombol , form untuk mengubah password akan ditampilkan
seperti gambar berikut ini :
Kemudian
klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk membatalkan isian klik
tombol .
C. MANAJEMEN
VERIFIKASI
Menu
Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan verifikasi
pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu
ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
· Klik tombol untuk
mengatur buka dan verifikasi pendaftaran.
· Berikan tanda
checklist untuk memilih pengaturan, apakah untuk membuka pendaftaran dan atau
untuk verifikasi pendaftaran e-PUPNS.
· Klik tombol untuk
menyimpan pengaturan. Untuk membatalkan isian klik tombol .
D. REGISTRASI
Menu
Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil
registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan
langkah-langkah berikut ini :
· Untuk pencarian,
ketik kata kunci kemudian tekan tombol enter.
· Untuk memverifikasi
pendaftar yang sudah masuk ke sistem e-PUPNS, pilihlah PNS pendaftar dengan
status “BARU”, kemudian klik tombol
· Untuk menyetujui
pendaftaran klik tombol , sedangkan untuk menolak pendaftaran klik tombol .
Jika sudah disetujui, Status pendaftar berubah menjadi Aktif.
E. ENTRY SEKOLAH
Menu
Entry Sekolah berfungsi untuk menambah data Sekolah Negeri atau Swasta yang ada
di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah
berikut ini :
· Klik tombol untuk
menambah data Sekolah. Form entry data sekolah akan ditampilkan seperti gambar
berikut ini :
· Isilah kolom Nama
Sekolah, Lokasi Sekolah dan Rombongan Belajar.
· Pilih Jenis Sekolah
dan Tipe Sekolah.
· Klik tombol untuk
menyimpan data Sekolah. Untuk membatalkan isian klik tombol .
· Untuk mengubah data
Sekolah klik tombol , sedangkan untuk menghapus klik tombol .
F. ENTRY UNIT KESEHATAN
Menu
Entry Unit Kesehatan berfungsi untuk menambah data Unit Kesehatan yang ada di
wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah
berikut ini :
· Klik tombol untuk
menambah data Unit Kesehatan.
· Pilih jenis Unit
Kesehatan.
· Isilah kolom Nama
Unit Kesehatan.
· Pilih Jenis dan Tipe
Unit Kesehatan
· Isilah kolom Lokasi
Unit dan Jumlah Kunjungan per hari
· Klik tombol untuk
menyimpan data Sekolah. Untuk membatalkan isian klik tombol .
· Untuk mengubah data
Sekolah klik tombol , sedangkan untuk menghapus klik tombol .
G. VERIFIKASI DATA
Menu
Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS yang
telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen asli yang
dimiliki oleh PNS. Agar dapat memilih unit organisasi untuk Verifikasi Level 1,
Admin Instansi Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang
bertugas sebagai Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMA.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Masuk
ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id
2.
Pilih
menu Position InventoryLihat Unor, masukan nama Instansi kemudian klik tombol
3.
Klik
nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi Level 1
kemudian klik kanan dan pilih “Ubah”
4.
Klik
pilihan untuk memilih unit organisasi menjadi unit organisasi yang bertugas
sebagai Verifikator Level 1.
Untuk
melakukan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :
1.
Klik
tombol untuk mulai melakukan verifikasi data.
2.
Data
PNS akan ditampilkan dalam form data seperti berikut ini :
a.
Form
Verifikasi Data Utama
b.
Form
Verifikasi Data Posisi
c.
Form
Verifikasi Data Riwayat
d.
Form
Verifikasi Data Guru
e.
Form
Verifikasi Data Dokter Untuk dapat melakukan verifikasi, lakukan langkah
berikut ini :
· Klik pilihan menu
data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada masing-masing level.
· Klik tanda checklist
untuk masing-masing perubahan atau klik tanda checkall untuk menyetujui semua
perubahan data.
· Klik tombol untuk
menyimpan persetujuan perubahan data.
· Klik tombol untuk
mengirim data PNS hasil verifikasi ke level Verifikator selanjutnya.
· Khusus untuk data
riwayat, klik tombol melakukan verfikasi dan memberikan persetujuan perubahan
data riwayat PNS. Jika menyetujui perubahan data, kemudian akan ditampilkan
konfirmasi seperti berikut ini : Tampilan pada form data riwayat yang telah
mendapat persetujuan seperti gambar di bawah ini. Sedangkan untuk menampilkan
detail riwayat, klik tombol
· Tampilan jika data
PNS telah selesai di verifikasi oleh verifikator baik di level SKPD, BKD, BKN
Kanreg dan atau BKN Pusat.
Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.