SALINAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN
FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI
IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
dalam rangka peningkatan pelayanan legalisasi ijazah terkait dengan kewenangan
pelayanan dalam rangka perubahan sistem pemerintahan perlu penataan kembali kewenangan
pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan
pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan
pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
a.
4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004
b.
Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara,Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357)
7.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
8.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun
2013;
9.
Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
8/P Tahun 2014;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA
TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT
BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
a.
Pengesahan
adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan
fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel
pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan
fakta dan data atau dokumen aslinya.
b.
Penerbitan
adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau
kerusakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang mengakibatkan tidak dapat
dibaca.
c.
Ijazah
atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi
2.
dan
sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada
3.
satuan
pendidikan.
4.
4.
Ijazah Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan sah yang diberikan
kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian pembelajaran Program Paket.
5.
5.
Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang
selanjutnya disingkat dengan SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta
didik yang telah lulus pada satuan pendidikan.
6.
6.
Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah,
yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
7.
7.
Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma
yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan
oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal terkait.
8.
8.
Kepolisian adalah lembaga kepolisian yang berwenang menangani perkara sesuai
dengan kewenangan.
BAB II
PENGESAHAN FOTOKOPI
IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET, SKYBS, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN SURAT
KETERANGAN PENYETARAAN
Pasal 2
(1)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
(2)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan hasil penggabungan.
(3)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
(4)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup
dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Pengesahan
fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang
dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh
Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(6)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon
yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah
asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(7)
Pengesahan
fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh
Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
(8)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri
(SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
(9)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri
(SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
(10)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor
Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
Pasal 3
(1)
Pengesahan
fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah
internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a.
Keputusan
Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri
Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah
Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik,
Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia;
b.
Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara
Penyelenggaraan Sekolah Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait
atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(2)
Pengesahan
fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh
dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala
Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Pasal 4
(1)
Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(9), ayat (10) dan Pasal 3 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2)
Pejabat
yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan
Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan
lagi kepada pejabat lainnya.
Pasal 5
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan
pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon
dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan
bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
BAB III
PENERBITAN SURAT
KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET DAN SKYBS
Pasal 6
(1)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda
tangani di atas materai.
(2)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota apabila satuan pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohon
dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai.
(3)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah berganti nama dengan syarat
pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(4)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala dinas
kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan sudah
tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat
Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman
lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.
(5)
Format
Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan
ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
(1)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada
data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukti 2
(dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan
Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab
Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi
teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
(2)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang
pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti
apapun, dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan
setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan
dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas
materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan
Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 8
(1)
Penerbitan
surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan karena Ijazah Paket/Kesetaraan yang
asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang
membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda
tangani di atas materai.
(2)
Penerbitan
surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena SKYBS yang asli hilang atau rusak
dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi asal yang membidangi pendidikan dengan
syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
Pasal 9
Untuk
menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan,
dan SKYBS karena Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS yang asli
hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7, pejabat yang
berwenang harus melakukan pengecekan bukti bukti yang ada.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Dengan
berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59
Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama
Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan semua ketentuan yang bertentangan
dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 11 April 2014
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.