Pelaksanaan program PTK tingkat satuan
pendidikan ini dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1.
Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya
bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang
dilaksanakan oleh para guru.
2.
Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan
Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit)
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.
3.
Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam
bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos.
Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
4.
Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi
oleh Tim Independen.
5.
Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh
Kepala Puslitjakdikbud.
6.
Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh
Puslitjakdikbud baik waktu dan tempat pelaksanaan
7.
Pemberian bantuan pendanaan tahap pertama setelah mengikuti
bimbingan teknis pelaksanaan PTK.
8.
Hasil PTK diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar
tingkat regional. Pada seminar tingkat regional seluruh peserta PTK akan
diikutsertakan dalam seminar, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan pada tingkat daerah akan dikoordinasikan oleh
Puslitjakdikbud bersama dengan Jarlit Daerah, dan tempat penyelenggaraan pada
kabupaten/kota akan ditentukan oleh Puslitjakdikbud.
b.
Seminar akan dilaksanakan di 3 region dengan mengundang Guru
penerima bantuan PTK ditiap region.
c.
Para Guru pemapar pada seminar dimaksud, akan diberikan sertifikat
yang akan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan
Kebudayaan.
d.
Untuk dapat memaparkan laporannya, guru diwajibkan membiayai
sendiri transpor dari tempat asal ke kabupaten/kota penyelenggaraan seminar,
pulang pergi. Puslitjakdikbud akan membiayai akomodasi dan konsumsi selama
penyelenggaraan seminar.
9.
Pemberian bantuan pendanaan tahap kedua/akhir setelah seminar dan
laporan hasil diserahkan kepada Puslitjak.
Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud
akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan penulisan hasil PTK kepada
guru. Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00
(delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah
tersebut
BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam
rangka bimbingan teknis dan seminar.