Guru dapat melihat langsung data
pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya.
Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk
dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang
bertanggungjawab memperbaikinya.
“Yang harus disadari oleh guru adalah
bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,”
kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran,
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi
pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris
Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Guru, tambah Ansyarudin, diberi
kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari
hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data
atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak
mendapatkan tunjangan.
“Enam bulan mereka harusnya bisa melihat
datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan
ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki
sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level
validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai
informasi yang benar.
Misalnya, ada guru mengaku mengajar
matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan
mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam
mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning,”
tegas Ansyarudin.* (Billy Antoro)
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id