Sistem Penjaminan
Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan
oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar
satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar
Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis,
terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang
ditetapkan.
Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik
diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka
memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan
pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan
(PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan
pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya
satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai
kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang
sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan,
sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara
mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder
sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis
Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi
Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer
tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah,
PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar
pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan
nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap
implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Download installer aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Tahun 2016 Versi 1.4 maupun updater / patch patch aplikasi PMP versi 1.4 beserta dengan panduan manual aplikasi PMP selengkapnya dapat diunduh langsung pada link berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.