Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta memastikan sanksi sistem ganjil-genap diberlakukan mulai
30 Agustus 2016. Denda yang ditetapkan sebesar Rp 500.000. Kepala Dinas
Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah,
mengatakan bahwa uji coba penerapan ganjil genap sudah digelar sejak 27 Juli
lalu dan berakhir 27 Agustus.
"Kami akan
terapkan denda maksimal untuk pelanggar ganjil genap sebesar Rp 500.000. Ini
sebagai upaya untuk memberikan efek jera," kata Andri ketika dihubungi,
Kamis (25/8/2016).
Hasil dari uji coba ganjil genap, itu lanjut Andri, waktu
perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang
diberlakukan pembatasan ganjil genap, dari Utara ke Selatan (dan sebaliknya)
serta Timur ke Barat (dan sebaliknya).
"Kecepatan
kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen pada ruas jalan yang
diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara ke Selatan (sebaliknya)
dan Timur ke Barat (sebaliknya)," katanya. Sementara, volume lalu lintas
secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen pada empat
lokasi titik pengamatan. Artinya berkurangnya volume lalu lintas, akan
berkurang kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan dengan
demikian kecepatan meningkat.
"Landasan hukum
yang kami gunakan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan
Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," katanya.
Jumlah
Penumpang
Selain mengurangi
kemacetan, ganjil genap juga diakuinya, dengan peningkatan pelayanan
Transjakarta. Dengan menurunnya headway bus Transjakarta. "Di koridor I,
pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit. Lalu koridor
VI, pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5
menit," katanya.
Kemudian, di koridor
IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8
menit. Tak hanya itu, juga berdampak dengan jumlah penumpang bus TransJakarta
yang meningkat.
"Di koridor I
(Blok M - Kota) : 32,57 persen dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang.
Di koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) : 27,17 persen dari 22.518 penumpang menjadi
28.636 penumpang. Kemudian, koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30,55 persen dari
32.301 penumpang menjadi 42.170 penumpang. Kami juga sudah memasang rambu-rambu
terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut," katanya.
Diragukan
Sementara itu, Kepala
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ),
Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, seharusnya hasil evaluasi tersebut,
dipaparkan dengan data yang lebih terukur dan diambil dari lembaga independen.
Salah satu data yang
diragukan adalah peningkatan jumlah penumpang bus dan headway-nya.
"Mustahil jika
terjadi penambahan penumpang. Karena hasil kajian untuk meningkatkan penumpang
dan memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum itu, harus ada feeder bus
yang mampu melayani asal perjalanan pengguna hingga akhir perjalanannya,"
katanya.
Yaitu dengan mudah,
aman, nyaman dan murah. Sehingga, penumpang tidak perlu berpindah bus selama
perjalanannya. Selain itu, ia juga mempertanyakan masalah dasar hukum
pelaksanaannya sanksi tersebut.
"Harus dilakukan
sebaiknya masalah seperti pengawasan manual, hingga penegakan hukum yang tegas.
Apalagi, Sanksi pelanggaran rambunya seperti apa? Apa dasar hukum Pergub itu
sudah mengatur kawasan ganjil genap? Jangan sampai, nantinya pemerintah juga yang
melanggar hukum," tegasnya.