Tugas
pengawas sekolah diantaranya melaksanakan pembinaan dan penilaian teknik dan
administratif pendidikan terhadap sekolah yang menjadi tanggungjawabnya. Tugas
ini dilakukan melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut hasil pengawasan.
Supervisi
oleh pengawas sekolah meliputi supervisi akademik yang berhubungan dengan aspek
pelaksanaan proses pembelajaran, dan supervisi manajerial yang berhubungan
dengan aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Supervisi
akademik dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru yang ditugasi
oleh kepala sekolah untuk melakukan tugas sebagai penyelia.
Buku
Instrumen Supervisi (IS) Akademik ini disusun untuk membantu para penyelia
melaksanakan supervisi akademik yang terprogram, terarah, dan berkesinambungan.