Dalam
melaksanakan tugasnya kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor
hendaknya memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip supervisi.
Prinsip-prinsip
supervisi menurut Hariwung (1989), dan Sahertian (1994) adalah:
Supervisi
hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup unsur-unsur :
a.
sistematis,
berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu;
b.
objektif,
artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran
pribadi;
c.
menggunakan
alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan
penilaian terhadap proses belajar mengajar;
d.
supervisi
dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, bukan karena takut atau karena
intimidasi atasan,tetapi dilakukan atas dasar kekeluargaan, melalui musyawarah,
saling memberi dan menerima;
e.
supervisi
dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif dan selalu mengarahkan
kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan menciptakan situasi belajar
mengajar yang lebih baik;
f.
supervisi
dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri dimana supervisor
hanya memberikan contoh dan dorongan agar tercipta situasi belajar mengajar
yang lebih baik;
g.
supervisi
dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terus-terang
melalui pemberitahuan resmi atau tidak resmi sehingga guru yang akan
disupervisi tahu bahwa dirinya akan disupervisi;
h.
supervisi
hendaknya dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga
diharapkan tercipta self supervision.