Kegiatan
supervisi dahulu banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau
penilikan.
Supervisi
masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan,
dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas,
pimpinan terhadap hal-hal yang ada di bawahnya.
Inspeksi
: inspectie (Belanda) yang artinya
memeriksa dalam arti melihat untuk
mencari kesalahan. Orang yang menginsipeksi disebut inspektur. Inspektur dalam
hal ini mengadakan :
· Controlling :
memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
· Correcting :
memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
· Judging : mengandili
dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
· Directing : pengarahan,
menentukan ketetapan/garis
· Demonstration :
memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik
Pemeriksaan
artinya melihat apa yang terjadi dalam kegiatan sedangkan Pengawasan adalah
Melihat apa yang positif & negatif. Adapun Supervisi juga merupakan
kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi.
Kegiatan
supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur
pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui
kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian
yang perlu diperbaiki. Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari
kegiatan sekolah yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, &
melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi
dan yang terpenting adalah pembinaannya
Orang
yang melakukan supervise disebut supervisor. Di bidang pendidikan disebut
supervisor pendidikan. Menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan
nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala
sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya,
serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
Jika
supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan
berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga
kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan
pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan
pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga
kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam
melaksanakan pekerjaannya.