Dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dinyatakan bahwa esensi otonomi daerah adalah
mendekatkan masyarakat pada akses perumusan kebijakan pengambilan keputusan dan
perencanaan pembangunan di daerahnya.
Berlandaskan
otonomi daerah, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat mempunyai kewenangan
yang lebih besar dalam menyejahterakan dan menyiapkan masyarakatnya untuk
bersaing dalam perdagangan global (Djam’an, 1999).
Dalam
otonomi daerah, dapat dikatakan bahwa ada kebebasan daerah untuk mengatur dan
menyusun anggaran rumah tangganya. Hal ini juga berlaku dalam lembaga
pendidikan.
Dalam
lembaga pendidikan, seorang kepala sekolah mempunyai kewenangan yang luas dalam
mengambil kebijakan. Melalui kebijakan yang didasari oleh kebutuhan daerah itu,
maka dapat meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah; istilah
ini biasanya disebut dengan muatan lokal.
Muatan
lokal merupakan suatu kebijakan kurikulum dalam pendidikan yang memasukkan
pelajaran sesuai dengan kebutuhan daerah setempat (Pidarta ,1997).