Dalam
Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 yang sudah dapat diupdate ke versi 4.1.1 melalui fitur pembaruan aplikasi Dapodikdas V.4.1.0 yang digunakan untuk input data aplikasi Dapodik semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini memiliki perbedaan dibanding versi sebelumnya, salah
satunya adalah fitur menambahkan PTK baru harus secara online.
Fitur
ini dibuat untuk memudahkan OPS ketika ada mutasi PTK sehingga tidak perlu
menginput data + riwayat PTK baru tersebut secara manual. Akan tetapi karena
fitur ini baru, sejak dirilis banyak pertanyaan dari teman-teman OPs tentang
bagaimana cara menambahkan PTK baru secara online.
Oke,
langsung saja kita bahas bagaimana cara menambahkan PTK baru secara online atau
kita sebut dengan Tarik PTK Online.
2.
Login
menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik
3.
Klik
tombol “Tarik PTK”.
4.
Lengkapi
Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah)
5.
Ketik
NUPTK atau Nama PTK yang akan dimutasikan lalu klik “Cari”.
6.
Klik
tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi.
7.
Selanjutnya,
klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
8. Setelah
diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi
Dapodik agar data PTK tersebut turun ke aplikasi.
9.
Kemudian
di aplikasi Dapodik, silahkan lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan
(Jika ada), dan Pembelejaran untuk PTK baru tersebut.
10.
Jika
PTK baru tersebut statusnya "Mengampu",
maka di Penugasan Status Induknya dicentang Tidak.
Demikian
cara melakukan Tarik Data PTK / Mutasi Online dari Dapodik di tahun 2016.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.